Brikut adalah biaya Perkuliahan STIS Al Wafa
2 Progam Studi :
- Ekonomi Syariah (S.E.)
- Hukum Ekonomi Syariah (S.H.)
Biaya kuliah yang terdiri dari beberapa komponen dengan rincian sebagai berikut:
Uang pangkal adalah uang yang harus dibayarkan mahasiswa baru di awal masuk kuliah. Biaya ini juga dikenal dengan istilah uang pembangunan dan hanya dibayarkan satu kali bersamaan dengan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) semester 1 yaitu saat melakukan daftar ulang.
UKT atau Uang Kuliah Tunggal adalah biaya kuliah yang perlu dibayarkan mahasiswa pada tiap semester (Per 6 bulan).
Cakupan: UKT mencakup semua biaya yang berkaitan dengan proses pembelajaran mahasiswa, seperti biaya kuliah, perpustakaan, dan fasilitas lainnya. Biasanya, pembayaran dilakukan ketika mahasiswa memasuki semester baru. UKT sendiri merupakan sistem pembayaran yang telah ditentukan oleh pemerintah.
Uang Registrasi Tahunan (URT) yang harus dibayarkan oleh mahasiswa setiap tahun akademik, atau 2 semester sekali sebagai bagian dari biaya pendidikan.
Cakupan: administrasi atau registrasi ulang untuk memastikan status mahasiswa aktif setiap tahunnya.
Asrama yang disediakan saat ini alah Free untuk para mahasiswanya, dengan berbagai perlengkapan seperti : kasur, lemari, ranjang.
tidak termasuk biaya makan. Bagi mahasiswa yang ingin tinggal di Asrama maka harus mendaftar dan membayar uang makan/catering restoran kampus.
Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Al Wafa Bogor adalah salah satu Lembaga pendidikan di bawah Yayasan Al Fityan hadir dengan semangat...
SelengkapnyaPANDUAN PENDAFTARAN ONLINEPENERIMAAN MAHASISWA BARU STIS AL WAFADownload Panduan PendaftaranMengunjungi Link httpssidpmbstisalwafadan pilih Daftar SekarangPilih Prodi Jurusan yang akan dipilih...
SelengkapnyaSekolah Tinggi Ilmu Syariah Al Wafa Bogor adalah salah satu Lembaga Pendidikan dibawah Yayasan Al Fityan hadir dengan semangat kontribusi...
Selengkapnya